Soal Penyaluran BLT Dana Desa Rp300 Ribu Akhir Mei 2021, Kemenkeu Ungkap Hal Ini

- 21 Mei 2021, 11:00 WIB
Soal Penyaluran BLT Dana Desa Rp300 Ribu Akhir Mei 2021, Kemenkeu Ungkap Hal Ini
Soal Penyaluran BLT Dana Desa Rp300 Ribu Akhir Mei 2021, Kemenkeu Ungkap Hal Ini /Dok. Pemkab Bekasi/
MEDIA PAKUAN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas perihal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu pada akhir Mei 2021.
 
Ada beberapa persyaratan yang perlu masyarakat penuhi untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu akhir Mei 2021.
 
Salah satu persyaratannya yakni mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.
 
 
BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.
 
Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.
 
Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades, karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.
 
 
Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.
 
Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.
 
Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Siti Andini

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x