Sebelumnya, telah dilakukan beberapa langkah strategis oleh Kemenkopukm untuk menanggulangi dan memastikan keamanan UMKM.
Langkah itu diantaranya ialah koordinasi lintas Kementerian/Lembaga, pemanggilan e-commerce terkait, pemanggilan pihak-pihak yang merasa dirugikan, hingga pembicaraan terkait regulasi produk crossborder.
Baca Juga: Tidak Dapat Bansos, BST, BNPT? Tenang Masih Ada BLT Dana Desa Rp300 Ribu Akhir Mei 2021, Ini Caranya
Di bulan ini, Shopee mengeluarkan ketentuan untuk menghentikan penjualan 13 kategori produk crossborder dan terus mengidentifikasi kategori produk lain yang berpotensi ditutup.
Adapun 13 kategori produk crossborder produk lokal UMKM yang dilarang masuk ke Indonesia tersebut ialah sebagai berikut:
1. Hijab
2. Atasan Muslim Wanita
3. Bawahan Muslim Wanita
4. Dress Muslim
5. Atasan Muslim Pria