Rayakan Idul Fitri 1442 Hijriah, 456 Napi Dapatkan Izin Khusus

- 15 Mei 2021, 09:10 WIB
Ilustarasi 456 Napi Dapatkan Izin Khusus untuk Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Ilustarasi 456 Napi Dapatkan Izin Khusus untuk Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah /Dok Humas Rutan Bangli
 
MEDIA PAKUAN  - Narapidana (napi) yang beragama Islam mendapatkan izin khusus untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
 
Kurang lebih ada sekitar 456 napi yang diberikan izin oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA.
 
Hal itu disapaikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan Yosef Benyamin Yambise, di Tarakan, Kalimantan Utara.
 
 
"Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kalapas Kelas IIA Tarakan Yosef Benyamin Yambise, di Tarakan, Sabtu 15 Mei 2021.
 
Para napi yang mendapatakan izin khusu untuk meryakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, diserahkan  usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid At Taubah.
 
“Jumlah yang belum disetujui (remisi khusus) sebanyak 421 narapidana,” ucap Yosef.
 
 
Untuk bagian remisi keagamaan, terdiri dari remisi khusus I (RK I), dan remisi khusus II (RK II). 
 
Remisi khusus adalah pengurangan hukuman, sedangkan jumlahnya bervariasi ada yang lima hari, ada yang sampai sebulan.
 
“RK I Tindak Pidana Non PP 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 sebanyak 181 orang, kemudian RK-II (langsung bebas) Tindak Pidana Non PP 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 sebanyak satu orang,” ucapnya.
 
 
Sambungannya, untuk RK I Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 272 orang dan RK II (menjalani denda) Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 2 orang.
 
Ia menjelaska bahwa remisi khusus adalah pengurangan hukuman, dan RK II yang dikurangi hukumannya bersamaan dengan bebas, artinya bukan diusulkan bebas.
 
Sedangkan syarat untuk mendapatkan remisi secara substantif adalah harus berkelakuan baik.
 
 
Kemudian, para  napi juga jika ingin mendapatkan remisi harus menjalani dua per tiga hukuman.
 
Apabila para napi sudah memenuhi syrata tersebut, negara akan memberikan reward melalui remisi.
 
Yosef berharap remisi ini memotivasi untuk narapidana yang mendapatkan remisi dan memotivasi bagi mereka yang belum mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah