Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk pemegang SIM yang sudah melewati batas berlaku, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.***
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk pemegang SIM yang sudah melewati batas berlaku, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.***
Editor: Adi Ramadhan
Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro