MEDIA PAKUAN - Jika anda ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C.
Saat ini anda tidak perlu susah untuk pengajuan perpanjangan SIM, anda bisa dengan mudah melalui smartphone.
Jadi para pemohon tidak perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM
dan juga mengambil antrian seperti proses pembuatan SIM sebelumnya.
Baca Juga: Pasca Gempa Malang 6,1 Magnitudo, BMKG Beberkan Penyebabnya
mulai besok Senin, 12 April 2021 Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR yang merupakan akronim dari SIM Nasional Presisi.
Sehingga aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan para pemohon SIM untuk membuat SIM A dan C.
Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kandidat?, Sekjen DPP PDIP Sebut Pemilihan Calon Presiden 2024 ada Ditangan Megawati
Melansir laman Antara, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.