Terlilit Hutang, Pegawai KPK Nekat Curi Barang Bukti Emas 1,9 kg

- 8 April 2021, 14:51 WIB
Dewan Pengawas KPK
Dewan Pengawas KPK /KPK/
MEDIA PAKUAN - Seorang Pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS akhirnya dipecat secara tidak hormat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
 
Hak tersebut dikarenakan oleh aksi IGAS yang nekat mencuri barang bukti berupa emas batangan dengan berat 1.900 gram (1,9 Kg).
 
Emas tersebut diketahui merupakan barang bukti dari kasus terpidana perkara korupsi, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
 
 
Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk memecat pelaku secara tidak hormat.
 
“Majelis telah memutuskan bahwa yang harus dijatuhi hukum berat berupa anggota yang tidak hormat,” katanya dikutip dari pmjnews.com pada Kamis, 8 April 2021.
 
Diketahui IGAS merupakan anggota dari Satuan Petugas KPK yang berhubungan dengan pengelolaan barang bukti dari hasil perkara korupsi.
 
“Kebetulan memang yang bersangkutan bekerja sebagai anggota Satgas yang tugasnya menyimpan atau bukti bukti pada Direktorat Labuksi yang ada di dalam KPK,” katanya.
 
 
Tumpak menuturkan motif pelaku melakukan aksinya karena terlilit hutang dan sebagiannya sudah digadaikan.
 
“Sebagian barang bukti curian yang dikategorikan sebagai perampokan dan penggelapan ini telah digadaikan yang dianggap bersalah karena pengakuannya membutuhkan dana untuk membayar hutang,” ucapnya.
 
Kini pihak KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait penanganan lebih lanjut dari kasus pencurian barang bukti ini.***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x