Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari paspor resmi yang digunakan, diketahui nama asli Paul Zhang adalah Shindy Paul Soerjomoeljono (SPS).
"Nama aslinya inisialnya SPS. Kemarin kami memberitakan sesuai akunnya (YouTube) JPZ. Yang digunakan tracing (di Berlin) SPS. Paspornya menggunakan nama SPS," ujar Ahmad
Baca Juga: Atalia Praratya Tulis Ciri Kartini Masa Kini : Tak Gentar Menghadapi Zaman
Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa buronan Jozeph Paul Zhang masih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum ada pencabutan kewarganegaraan atas nama tersebut.
Untuk itu lanjut Ahmad, Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," pungkasnya.***