Geram Ditagih Hutang, Penagih Dikeroyok Habis Hingga Tewas, Polisi Ringkus Lima Pelaku

- 13 April 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan /Humas Polres Gianyar/Denpasar Update

MEDIA PAKUAN - Peristiwa miris baru saja terjadi di kawasan Tangerang Banten, di mana seorang pria diduga tewas akibat dikeroyok hanya karena menagih hutang. 
 
Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial EB beserta keempat rekannya yang kini berhasil diamankan kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.
 
Mereka terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Welly Edward dan rekannya yang semula berniat menagih hutang kepada EB.
 
 
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan kejadian tersebut terjadi di Cipondoh, Tangerang, Banten pada Rabu, 4 April 2021 lalu sekira pukul 14:00 WIB.
 
Kejadian bermula saat korban bersama satu rekannya akan menagih hutang kepada EB, namun saat sampai di lokasi korban Welly terlibat adu mulut dengan EB.
 
"Mereka berniat menagih utang ke pemilik PT Evercront. Sampai di TKP terjadi cekcok mulut dengan tersangka berinisial EB," katanya dikutip dari pmjnews.com pada Selasa, 13 April 2021.
 
 
Selanjutnya korban dan EB terlibat perkelahian dan tidak lama berselang keempat rekan EB datang melakukan pengeroyokan.
 
"Tersangka melakukan kekerasan terhadap dua korban baru selesai pukul 17.00 WIB," ucapnya.
 
Pihak kepolisian yang mendapat laporan terkait kekerasan tersebut akhirnya mendatangi lokasi.
 
Saat mendatangi lokasi, kepolisian menemukan kedua korban sudah mengalami luka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.
 
 
Setibanya di RSU Kabupaten Tangerang, korban Welly akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
 
"Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di kepala sehingga menyebabkan pendarahan," ungkap Deonijiu.
 
Kini kelima tersangka telah diamankan masing-masing berinisial ED, EB, AD, SNM, dan MS.
 
Atas pebuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 
 
"Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun," Pungkasnya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah