Ingin Tetap Mudik Jelang Idul Fitri? Pemerintah Beri Kelonggaran dengan Syarat Ini

- 13 April 2021, 12:37 WIB
Mudik lebaran diperbolehkan di waktu tertentu, berikut adalah tanggal dan syarat yang harus dibawa.
Mudik lebaran diperbolehkan di waktu tertentu, berikut adalah tanggal dan syarat yang harus dibawa. /Galih Pradipta/ANTARA FOTO

"Petugas kepolisian akan memutarbalikkan kendaraan dan penumpang yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan," tegasnya.

Kemudian selain itu, pihak kepolisian juga akan tetap melakukan pemantauan serta melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.

"Tak hanya itu, kendaraan yang memiliki kepentingan juga dapat melakukan perjalanan asalkan membawa surat perjalanan dinas dari institusi terkait," tandasnya.

Baca Juga: Raja Salman Setuju Shalat Tarawih Pada Bulan Ramadhan Tahun Ini Cukup 10 Rakaat

Bila masyarakat lolos check point di tanggal tersebut, dipastikan mereka bisa pulang ke kampung halaman masing-masing.

"Ini merupakan contoh arus mudik yang kita dahului. Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos check point," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah