Ingin Tetap Mudik Jelang Idul Fitri? Pemerintah Beri Kelonggaran dengan Syarat Ini

- 13 April 2021, 12:37 WIB
Mudik lebaran diperbolehkan di waktu tertentu, berikut adalah tanggal dan syarat yang harus dibawa.
Mudik lebaran diperbolehkan di waktu tertentu, berikut adalah tanggal dan syarat yang harus dibawa. /Galih Pradipta/ANTARA FOTO

MEDIA PAKUAN - Sejak sebelum Ramadhan, Pemerintah telah menggencarkan larangan mudik bagi masyarakat dan akan menutup semua akses transportasi yang biasa digunakan pemudik untuk pulang kampung pada lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kendati demikian, masyarakat sepertinya bisa sedikit bernafas lega karena untuk mereka yang berada di kota besar, kabarnya masih bisa melakukan pulang kampung untuk bisa menjalani hari raya Idul Fitri tahun 2021 ini di kampung halaman.

Hal ini disampaikan Karobinops Staf Operasi Polri Brigjen Roma Hutajulu, yang menyebut pihak kepolisian masih akan memberikan kelonggaran.

Baca Juga: Shalat Sunat Tarawih Boleh Dilakukan Dengan Cepat Asal Perhatikan Lima Hal Ini

Ia mengatakan masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat keberangkatan pada periode 26 April hingga 5 Mei 2021 serta membawa surat keterangan sehat.

"Diberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin berpergian keluar daerah sebelum libur Idul Fitri 2021 atau tepatnya pada 26 April sampai 5 Mei," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 23 April 2021.

Namun di sini, sambung Roma, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia.

"Pada masa itu, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan pihak terkait untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," tuturnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Ngaku Bakal Kurangi Foto Mesra Bareng Aurel, Apa Alasannya?

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x