Baca Juga: Tegas! Inilah Sanksi Bagi Orang yang Nekat Mudik Ditengah Pandemi Covid-19
Berkenaan dengan akses pembiayaan, Slamet mengklaim bahwa KKP berusaha melakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti perbankan dengan pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu juga dengan perusahaan BUMN melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) bagi pembudi daya yang telah memiliki legalitas lahan.
"Ada juga alternatif lain yang dapat diakses adalah melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) KKP," ucapnya.
Slamet menyebut harapan pembudidaya untuk ketersediaan jaminan akses pembiayaan serta besarnya potensi pemanfaatan lahan produktif yang belum bersertipikat sangat besar.
Baca Juga: Malang Diduga Diguncang 3 Kali Gempa, BMKG: Waspada Bencana Susulan
"Diharapkan pelaku budidaya yang telah mendapatkan fasilitas akses pembiayaan dapat menjaga kepercayaan yang telah diperoleh dengan menjalankan usaha budidaya secara profesional," pungkasnya.***