MEDIA PAKUAN - Jelang akan adanya pelaksanaan shalat tarawih dan Idul Fitri pemerintah memberikan kebijakan hal tersebut.
Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan shalat tarawih selama Ramadhan dan juga Sholat Idul Fitri di luar rumah.
Namun meski pemerintah memperbolehkannya akan tetapi masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang kuat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 5 April 2021.
Baca Juga: Inilah Biografi dan Silsilah Abuya Uci Thurtusi yang Bersanad Hingga Kepada Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya
"Khusus mengenai kegiatan ibadah sholat tarawih dan Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," kata Muhadjir yang dikutip Media Pakuan dari PMJ NEWS, 6 April 2021.
Muhadjir mengatakan diperbolehkannya shalat tarawih di luar dengan catatan yang shalat tarawih hanya orang orang yang dekat dan kenal di daerah masing masing.
"Begitu juga dalam melaksanakan shalat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," tuturnya.
Dia juga mengatakan begitu juga untuk sholat Idul fitri aturan sama seperti sholat tarawih.
Baca Juga: Penerima BLT UMKM 2021 Kembali Dibuka, Pelaku Usaha Mikro Sudah Bisa Daftar Ke Lembaga Pengusul
"Untuk sholat Idul Fitri sama. Jadi diizinkan untuk melaksanakan sholat di luar rumah, tetap jamaahnya harus bersifat komunitas yaitu dikenal satu sama lain," jelasnya.
Muhadjir juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan mencegah terjadinya kerumunan yang besar untuk menghindari terjadinya penyebaran covid-19.
"Baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari sholat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," ujarnya.***