MEDIA PAKUAN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, telah mengumumkan bahwa ajuan berkas permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi ditolak.
Keputusan tersebut disampaikan pada jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly, dikutip dari Antaranews.com.
Baca Juga: Black Box CVR Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan di Kepulauan Seribu
Berkas permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB yang diajukan tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham.
Diantaranya penyesuaian dengan ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021 lalu.
Sebelumnya Kemenkumham sempat memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang atau kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas yang dianggap ada kekurangan.
Baca Juga: AHY Siap Maafkan Moeldoko Meski Jutaan Kader Demokrat Marah, Saling Sindir Antar Kedua Kubu?
Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi diantaranya perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.