"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham RI.
Pihak penyelenggara KLB Deli Serdang pun sebenarnya telah menyampaikan tambahan beberapa dokumen ke Kemenkumham pada 29 Maret 2021.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Nyatakan Siap Calonkan Diri Jadi Presiden 2024
Namun dari hasil pemeriksaan keseluruhan berkas atau dokumen fisik Partai Demokrat kubu Moeldoko, kekurangan masih saja ada sehingga permohonan pengesahan kepengurusan akhirnya terpaksa ditolak.
Seiring penolakan ini, Moeldoko pun dinyatakan kekok dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara resmi masih menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat yang sah. ***