Seperti yang diketahui sebelumnya, Kementerian Pertanian menemukan 108 ton jahe dari Myanmar dan Vietnam pada Senin, 22 Maret 2021.
Baca Juga: Lowongan jadi Ajudan Milenial Gubernur Jawa Barat, Cek Persyaratannya Disini
Dari masing-masing negara mengirimkan 54 ton jahe dengan menggunakan empat kontainer.
Jahe tersebut dimusnahkan sebab tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Unsur tanah yang terbawa dari jahe tersebut yaitu berjenis nematoda Xiphinema yang termasuk dalam kriteria OPTK A1.
Kriteria OPTK A1 ini bisa menghancurkan area pertanaman jahe nasional.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di Pelayaran Nasional Indonesia Maret 2021, Butuhkan Tenaga Farmasi
Maka dari itu, jika dikalkulasikan kerugian produksi bisa mencapai Rp3,4 triliun.
Awalnya jahe impor sudah memenuhi syarat administrasi, namun tidak memenuhi persyaratan fisik.
Tentunya hal ini tidak mematuhi International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) 40/2017 : guidelines for international movement of growing media in association with plants for planting dan ISPM 20/2019 : guidelines for phytosanitary import regulatory system.