"Aplikasi MiChat dan WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online," ungkapnya.
Terkait praktik prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat, Johnny menyebut perusahaannya sudah berjanji akan take down akun nakal.
"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan melakukan kegiatan prostitusi online," terangnya.
Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo: Presiden 3 Periode Skenario Halu Petualang Politik
Kendati demikian, Johnny mengatakan belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring.
"Namun Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat," tuturnya.
Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut.
"Hal ini agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," pungkasnya.***