MUI Nyatakan Vaksin Astrazaneca Mengandung Babi, Boleh Asal Darurat

- 19 Maret 2021, 14:55 WIB
Vaksin AstraZeneca.
Vaksin AstraZeneca. /REUTERS/Henry Nicholls

MEDIA PAKUAN - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan kepada awak media pihaknya telah menyatakan vaksin AstraZeneca haram.

Hal tersebut diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bahan vaksin AstraZeneca yang ternyata mengandung unsur babi.

"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," katanya pada Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: DPR Dukung Pembelajaran Tatap Muka Tapi dengan Syarat Khusus

Kendati demikian, ia mengatakan vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan dengan syarat hanya dalam keadaan darurat.

"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," ucapnya seperti dilansir dari pmjnews.com.

Menurutnya vaksin Astrazaneca boleh digunakan jika vaksin yang halal tidak mencukupi, dan fatwa boleh akan gugur jika vaksin yang halal mencukupi.

Baca Juga: Viral Video Percakapan KKB Kelaparan, Empat Penyuplai Makanan KKB Diamankan

"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," pungkasnya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x