Sehingga jaksa menilai perbuatan HRS telah melanggar hukum dan keputusan Bupati Bogor terkait perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar keputusan Bupati tentang perpanjangan kelima pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif di kota Bogor," pungkasnya.***