Sidang Kasus Kerumunan Megamendung HRS, JPU Sebut Kerumunan Capai 3000 orang

- 19 Maret 2021, 17:39 WIB
Illustrasi Palu Hakim
Illustrasi Palu Hakim /Pixabay Media Kupang Marselino/

Sehingga jaksa menilai perbuatan HRS telah melanggar hukum dan keputusan Bupati Bogor terkait perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar keputusan Bupati tentang perpanjangan kelima pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif di kota Bogor," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah