Jelang Ramadhan Vaksinasi Tetap Dilakukan, Wapres: Aman Tidak Membatalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 11:15 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin disuntik vaksin COVID-19 dosis kedua oleh dr. Dwi Edi Wahono, SpPD, KGH di kediaman resmi wapres di Jakarta, Rabu
Wakil Presiden Ma'ruf Amin disuntik vaksin COVID-19 dosis kedua oleh dr. Dwi Edi Wahono, SpPD, KGH di kediaman resmi wapres di Jakarta, Rabu /Tangkap layar/ ANTARA

 

MEDIA PAKUAN - Jelang akan adanya bulan Ramadhan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksinasi COVID-19 bagi orang yang berpuasa.

Dikutip dari ANTARA, Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.

Ma'ruf Amin mengatakan, bahwasanya vaksinasi covid-19 boleh dilakukan pada saat sedang melakukan puasa, karena tidak membatalkan ibadah tersebut.

"Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa," kata Wapres Ma;ruf Amin.

Baca Juga: PT PLN Siap Berikan Bantuan Token Listrik Gratis untuk 6,1 Juta Pelanggan Jawa Barat di Maret 2021

Baca Juga: Awas Salah Daftar! BLT UMKM Kembali Akan Disalurkan, Cek Ini Syarat dan Lembaga Pengusul

Bolehnya melakukan vaksinasi covid-19 menurut Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut karena vaksin tidak masuk melalui lubang pada diri manusia .
Ma'ruf Amin mengatakan yang dapat membatalkan puasa itu apabila di masukan melalui lubah pada tubuh manusia.

"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," ujarnya.

Selain itu sebelumnya juga Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan Komisi Fatwa MUI telah memutuskan terkait dibolehkannya melakukan vaksinasi bagi yang berpuasa dengan melihat kondisi tubuhnya yang memungkinkan.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan COVID-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Asrorun.

Baca Juga: Siaga! Gunung Merapi luncurkan 17 Kali Guguran Lava Pijar 1.200 Meter, BPPTKG: 43 Gempa Guguran

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Inilah Persyaratan Umum Pendaftaran untuk Lulusan SMA Sederajat

Namun apabila kondisi tubuh atau fisik tidak kuat alias lemah pada saat lakukan puasa maka menurutnya sebaiknya dilakukan di Malam hari ataupun sesudah buka puasa.

"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," ujarnya.***
 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x