Kasus Tewasnya Laskar FPI Berlanjut, Dugaan Unlawful Killing Muncul!

- 5 Maret 2021, 14:56 WIB
Argo Yuwono, Sampaikan Ketetapan Polri hentikan kasus 6 Laskar FPI
Argo Yuwono, Sampaikan Ketetapan Polri hentikan kasus 6 Laskar FPI /Antara/

"Penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia," ujarnya dalam release yang diterima Media Pakuan, Jum'at 5 Maret 2021.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," tambah Argo menegaskan.

Baca Juga: Rekomendasi Daftar Harga Hp Terbaik pada Bulan Maret 2021 : Realme, Oppo, dan Xiaomi

Di sisi lain, terkait kelanjutan kasus ini kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, sambung Argo, terdapat tiga anggota polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus sebagai terlapor.

Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM (Hak Asasi Manusia), kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah