Meski Perpes Investasi Miras Telah Dicabut, Anggota DPR Tetap Minta Revisi

- 3 Maret 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi investasi miras.*
Ilustrasi investasi miras.* /ANTARA/Adiwinata Solihin

Maka pencabutan lampiran III Perpres 10/2021 perpres terkait investasi miras tersebut dinilai sangat tepat dilakukan oleh Jokowi.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Sebentar lagi Dibuka, Inilah Syarat dan Kriteria yang Bakal Gagal

Didik berharap untuk secepatnya melakukan revisi terhadap perpres tersebut sebagai bukti legalitas dicabutnya perpres tersebut.

"Dan ke depan agar pemerintah hati-hati dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas," tuturnya.

Dia menyarankan apabila akan mengambil keputusan yang sangat sensitif, pemerintah seharusnya melibatkan masyarakat luas.

Baca Juga: Darurat Narkoba, Kapolres Sukabumi Kota: Hampir Setiap Hari Ada

Hal itu diperkirakan mampu meminimalisir potensi keputusan dan kebijakan yang kurang produktif, bahkan dari tolakan masyarakat umum seperti saat ini.

"Apalagi menyangkut kepentingan dan nuansa kebatinan secara langsung masyarakat. Meskipun terlanjur dikeluarkan, setelah mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya akhirnya Presiden mencabut lampiran Perpres tersebut," ujar Didik.***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x