MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat,26 Febuari 2021.
Penangkapan terjadi pada tengah malam atau Sabtu, 27 Febuari 2021 dini hari, ia tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan Nurdin Abdullah. "Benar, Jumat tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangannya.
Baca Juga: Demo Berkepanjangan, Utusan Myanmar Desak PBB Selesaikan Masalah
Kendati sudah melakukan penangkapan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Absullah, namun Ali Fikri masih belum menjelaskan kasus apa yang diduga menjeratnya.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali. Dikutip Antara.
Saat ini, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut. "Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," papar Ali.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.