Patroli Siber Media Sosial, Argo Yuwono: Virtual Police Sebagai Upaya Menghindari Saling Lapor

- 25 Februari 2021, 13:27 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown 12 - 15 Februari 2022 hoax
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown 12 - 15 Februari 2022 hoax /

MEDIA PAKUAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncur program Virtual Police sebuah patroli media sosial yang dilakukan oleh tim siber Polri.

Namun demikian Polri memastikan kehadiran virtual police gagasan Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini diklaim tidak membatasi masyarakat yang ingin bersuara di ruang digital.

Virtual Police merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate: Literasi Digital Sebagai Tanda Dimulainya Transformasi Digital

Hoax atau post truth berupa tulisan atau gambar di jagat maya yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dapat terkoreksi, sehingga dianggap dapat menghindari adanya saling lapor dengan UU ITE.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri hanya melakukan upaya edukasi lewat virtual police jika ada potensi pelanggaran pidana dalam bermedia sosial.

"Berkaitan dengan virtual ini, saya rasa kita tidak mengekang ya. Kita tidak membatasi. Semua orang bebas ngomong boleh, kok," katanya dalam keterangan persnya pada Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Marak Penyeludupan Benur! KKP Minta Bantuan TNI AL, Menteri Trenggono: Padahal Kita Serius Budidaya Lobster

Lebih lanjut Argo menerangkan, virtual police akan memberi peringatan jika seseorang membuat tulisan atau gambar di media sosial yang mengarah ke pidana.

Selain itu, virtual police juga berfungsi mengurangi hoax atau post truth di dunia maya, sehingga peristiwa saling lapor tidak terjadi lagi.

"Melalui virtual police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," terangnya.

Baca Juga: Saksi Baru Kasus Bullying Soojin (G)i-dle pada Aktris Seo Shin Ae Muncul ke Publik

Bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya, Argo menjelaskan, peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

Ketika disebuah akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana, kemudian petugas melakukan screenshot unggahan itu untuk dikonsultasikan kepada tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.

Jika para ahli menyatakan konten tersebut merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber.

"Pejabat yang ditunjuk Siber Polri memberikan pengesahan, kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," jelasnya.

Baca Juga: AS Alami Kelangkaan Chip Semikonduktor, Begini Usaha yang Dilakukan Joe Biden

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM, dengan tujuan kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

Disisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police djanggal akan mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," tegasnya***Samsun Ramlie.

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x