Ini Saran Ombudsman kepada Jokowi dan DPR Terkait Kasus Gagal Bayar PT Asuransi Jiwasraya

- 22 Februari 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi potensi maladministrasi UU Ciptaker oleh Ombudsman
Ilustrasi potensi maladministrasi UU Ciptaker oleh Ombudsman /Arahkata/

MEDIA PAKUAN-Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya potensi maladministrasi pada putusan pengadilan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam proses penyitaan rekening efek maupun sub rekening efek dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dinilai datanya tidak akurat.

Lantas Ombudsman menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua DPR terkait saran mitigasi terkait dampak penegakan hukum peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Tiga Kementerian Ini Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE, Mahfud MD: Kita Menerima Masukan dari Masyarakat

Beberapa waktu lalu Ombudsman telah menggelar audiensi dengan Jokowi yang salah satunya menyampaikan dampak yang ditimbulkan dalam proses penegakan hukum terkait peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Pada pertemuan tersebut Ombudsman menyampaikan beberapa saran kepada Presiden agar dalam penanganan perkara gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Ombudsman menyarankan perlu dilakukan terlebih dahulu verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan sub rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Ombudsman juga menemukan, bahwa penyitaan rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha berakibat pada ketidakmampuan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha untuk melakukan aktivitasnya.

Termasuk membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari Polis Asuransi Wanaartha Life kepada para nasabah.

Sedangkan para nasabah tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian karna para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak memiliki hubungan langsung dengan SID.

Ditambah lagi dengan dinyatakan gugurnya gugatan Pra Peradilan Para Nasabah Pemegang Polis pada April 2020 karena pokok perkara langsung kasus Asuransi Jiwasraya telah berproses pada 3 Juni 2020.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, Ombudsman telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai proses blokir, sita dan rampas terhadap rekening efek dan sub rekening efek yang dirasa belum akurat.

Baca Juga: MAU KERJA SETARA PNS! Buruan ikut seleksi PPPK 2021, Secepatnya Penuhi Persyaratannya

"Ombudsman perlu memberikan saran agar proses blokir, sita dan rampas terkait kasus Asuransi PT Jiwasraya," katanya dalam press release yang diterima Media Pakuan, Senin 22 Februari 2021.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank.

Ombudsman sangat memahami bahwa penegak hukum telah bekerja keras untuk menangani tindak pidana terkait gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Namun demikian, tanpa bermaksud mengintervensi Ombudsman perlu memberikan beberapa saran agar Pemerintah mempercepat pembentukan Lembaga Pinjaman Polis.

"Ini untuk memitigasi resiko kerugian yang dialami oleh para pemegang polis asuransi apabila di kemudian hari terjadi peristiwa gagal bayar," jelasnya.

Selain itu, Ombudsman menilai perlu melakukan persuasi kepada publik agar tetap optimis terhadap industri asuransi atau industri keuangan non-bank Indonesia.

Baca Juga: ANCAM GELOMBANG TINGGI :BMKG Himbau Warga Pesisir Pantai Siaga Air Laut, Ini Penjelasan Siklus Cuaca

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman juga telah menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada otoritas terkait agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Yang tentunya sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik kepada masyarakat secara profesional, berkepastian hukum dan berkeadilan," terangnya.(Samsun Ramlie)

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah