A. Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat di masa pandemi covid-19 ini.
Baca Juga: Lonsor di Jalan Penghubung Cianjur dan Bandung, Kepala Kepolisian: Akses Lalu Lintas Terputus
BLT ini terbagi bagi ada namanya BLT UMKM atau BPUM ada juga BLT BPJS Ketenagakerjaan, terus ada Bansos Kemensos, PKH dan lain sebagainya.
B. Subsidi atau di sebut bantuan berupa materi ataupun barang yang dapat dinikmati masyarakat seperti token listrik gratis, Kartu Prakerja dan lain sebagainya.
Adapun untuk mengetahui penjelasan dan penerima BLT dan Subsidi yang di berikan pemerintah di 2021 ini sebagai berikut:
1. BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta
BLT ini merupakan program pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil di masa pandemi covid-19.
BLT UMKM ini diberikan pemerintah kepada pelaku usaha dengan besaran Rp2,4 Juta pertahap.
Baca Juga: Samsung Terbaru 2021, Cek Inilah Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A52 5G
Penerima BLT UMKM ini bisa diketahui melalui link eform.bri.co.id