MEDIA PAKUAN - Penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sementara tidak disalurkan oleh pemerintah kepada para pekerja di tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah, dia mengungkapakan bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU ) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujarnya di Medan sebagaimana dikutip Media Pakuan dari ANTARA, Sabtu 30 Januari yang lalu.
Sebelumnya dia juga mengatakan terkait penyaluran BSU atau sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa kembali disalurkan apabila ekonomi semakin memburuk.
"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ujar Ida.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah, melalui Kemnaker untuk membantu kebutuhan para pekerja dimasa pandemi covid-19.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada para pekerja yang tergolong sebagai orang yang berhak menerimanya.