Berikan Jaminan Kualitas Modul PLTS, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Penggunaan Panel Surya

- 16 Februari 2021, 13:17 WIB
DIREKTUR Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana saat berbagi pengalaman diacara  #EnergyFest 2020 yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Zoom Cloud Meeting dan laman YouTube Kementerian ESDM.
DIREKTUR Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana saat berbagi pengalaman diacara #EnergyFest 2020 yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Zoom Cloud Meeting dan laman YouTube Kementerian ESDM. /Dok. Humas Kementerian ESDM

MEDIA PAKUAN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 2 tahun 2021 yang didalamnya terdapat aturan penerapan SNI IEC 61215 tahun 2016.

SNI IEC 61215 2016 adalah standar kualifikasi desain, pengesahan jenis, dan syarat uji fotovoltaik (FV) terrestrial teknologi panel surya.

Modul yang telah memiliki sertifikat SNI IEC 61215 berdasarkan Permen ESDM nomor 2 tahun 2021 perlu diberlakukan sertifikasi ulang atau endorsement pengesahan kembali.

Baca Juga: 'Perang Narkoba' di Meksiko Menimbulkan Korban Jiwa, Para Wanita Berdemo di Kantor PPB HAM

Pengajuan sertifikasi ini harus dilakukan produsen dan importir berbadan hukum usaha yang melakukan impor modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk dipasarkan didalam negeri.

Sebenarnya SNI IEC banyak serinya, namun terkait dengan kesiapan Indonesia dari sarana pendukung seperti lab uji masih membatasi pada silikon kristalin, sehingga cuma 3 SNI yang diwajibkan.

Dilansir sari situs ESDM, Permen nomor 2 tahun 2021 adalah jenis peraturan bersifat regulasi teknis yang mewajibkan sebuah SNI.

Baca Juga: Satu Kemampuan RM BTS yang Tak Bisa Dilakukan Member Lain, Suga Sampai Kagum!

Penerbitan regulasi terkait penerapan standar kualitas modul fotovoltaik (pv) silikon kristalin untuk menjamin kualitas modul surya dan menciptakan pasar yang kompetitif.

Langkah ini dilakukan Kementerian ESDM agar dapat menjamin kualitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam negeri serta menciptakan pasar yang kompetitif agar tidak menjadikan PLTS lebih mahal secara implementasinya.

PLTS  dinilai akan menjadi pilihan yang tepat sejalan dengan percepatan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional yang ditargetkan sebesar 6,5 Giga Watt.

Baca Juga: Member BTS Ini Disebut Tukang Tidur oleh Jin, Tapi Punya Peran Penting Banget di BTS

Selain itu, pemasangan PLTS juga terbilang mudah, cepat, dan bernilai ekonomis. Yang secara teknikal penggunaan PLTS sudah teruji di beberapa negara.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, PLTS akan menempati porsi terbesar dalam penyediaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2021 hingga 2030.

"Kita sudah liat PLTS terapung dan PLTS Bali yang sedang dalam proses pembangunan,  harga-harganya dibawah BPP (Biaya Pokok Penyediaan) setempat," ujarnya melalui press release yang diterima Media Pakuan, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Nekat Begal Pengendara Motor, 'Bocil' Depok Ditangkap Polsek Pondok Gede

Kementerian ESDM harus bisa menjaga harga tersebut, serta disaat yang sama juga memastikan kualitas tetap dirtahankan. Menurut Dadan hal ini tidak akan mengurangi daya saing PLTS tersebut.

Ia juga menyebut, pentingnya modul sebagai komponen utama PLTS, maka terdapat dua lembaga jasa sertifikasi SNI produk, yaitu PT Qualis Indonesia dan TUV Rheinland.

Serta ada satu laboratorium uji yaitu B2TKE BPPT yang saat tengah dilakukan koordinasi untuk dijadikan persamaan uji permen.

Baca Juga: Sinopsis Film Beirut (2018), Hadir di Bioskop TRANS TV Malam Ini, Selasa 16 Februari 2021

Masa transisi yang disebutkan dalam peraturan, satu Modul FV yang telah dimanfaatkan sebelum peraturan berlaku dianggap telah memenuhi ketentuan dalam peraturan.

Masa 12 bulan setelah peraturan ditetapkan adalah masa transisi atau relaksasi bagi produsen dan importir untuk melakukan sertifikasi SNI modul yang diproduksi/dijual.

Kemudian importir yang merupakan perwakilan resmi pabrikan di luar negeri dapat terdiri dari beberapa importir. Hal tersebut tergantung kepada pabrikan di luar negeri.

Baca Juga: Shownu Monsta X Tertekan Akibat Ucapan Fans, Padahal Niatnya Memuji!

Sebagai perwakilan yang resmi maka harus dibuktikan dengan adanya kepemilikan dokumen penunjukan atau kerjasama dari pabriknya.

Jika terdapat beberapa importir yang merupakan perwakilan resmi, maka masing-masing importir harus memiliki SPPT-SNI masing-masing.

"Jadi disini kami tekankan kembali bahwa modul PV harus berlisensi per tanggal 7 Januari tahun 2022. Importir harus menjamin kualitas modul FV, juga pelayanan setelah penjualan sebagai pihak yang bertanggungjawab apabila ada tuntutan hukum dikemudian hari," pungkasnya.***Samsun Ramlie.

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah