1. Keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing
2. Belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.
Penyaluran BLT Dana Desa ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021 Disalurkan, Inilah Cara Gampang Mendapatkannya
Proses pencairan BLT Dana Desa akan diumumkan oleh Kepala Desa (Kades) di setiap masih-masing desa.
Hal tersebut dilakukan karena atas perintah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena takut adanya calon KPM BLT dana desa yang tidak memenuhi syarat.
Realisasi dana BLT Dana Desa harus dibuatkan laporannya oleh pihak pengurus Desa.***