Segera Buat SKU! Syarat Daftar BLT UMKM 2021 Rp2,4 juta, Begini Caranya

- 12 Februari 2021, 08:36 WIB
Salah satu UMKM tas di Bandung
Salah satu UMKM tas di Bandung /Indonesiago/
 
MEDIA PAKUAN - Surat Keterangan Usaha (SKU) menjadi salah satu syarat untuk daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta 2021.
 
Para pelaku usaha mikro wajib memiliki SKU sebagai bukti usaha yang didaftarkan.
 
Selain itu SKU para pelaku usaha juga harus memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
 
 
Untuk pelaku usaha yang belum memilikinya ada dua cara untuk membuatnya.
 
Pertama, ada cara Konvensional dan yang kedua dengan cara daring.
 
Untuk cara Konvensional pelaku usaha dapat mengunjungi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
 
 
Selanjutnya, pelaku usaha harus menyerahkan SKU kepada kelurahan untuk diajukan ke Kecamatan untuk pembuatan SKU.
 
Kemudian kamu bisa mengunjungi Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
 
Setelah itu, akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil) kemudian pegawai dari Disperindag akan memanggil kamu untuk membuat IUMK.
 
Untuk membuat SKU ini kamu tinggal datang ke Disperindag dengan membawa kelengkapan surat sebagai berikut.
 
 
1. Surat Pengantar RT/RW
 
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
4. Surat Pernyataan/Permohonan
 
Nantinya kades atau camat yang berwenang akan memberikan SKU yang bisa digunakan untuk mendaftar BLT UMKM.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x