Simak Perbedaan PPDB SMA dan SMK Tahun 2021, Kadisdik Jabar: Sekolah Swasta Masuk Sistem

- 11 Februari 2021, 16:52 WIB
Kadisdik Jawa Barat Dedi Supandi saat Prescon di Gedung Sate yang disiarkan di Kanal Youtube Humas Jabar, Jumat 18 Desember 2020. Dalam kesempatan itu Dedi menjelaskan ketentuan yang harus dipenuhi sekolah agar diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka.
Kadisdik Jawa Barat Dedi Supandi saat Prescon di Gedung Sate yang disiarkan di Kanal Youtube Humas Jabar, Jumat 18 Desember 2020. Dalam kesempatan itu Dedi menjelaskan ketentuan yang harus dipenuhi sekolah agar diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka. /Tangkapan Layar Youtube Humas Jabar.

MEDIA PAKUAN-Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Jawa Barat tahun 2021 tengah dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Saat ini persiapan PPDB 2021 masih dalam tahap penyusunan draf petunjuk teknis (Juknis) 2021 dan mulai disosialisasikan pada April 2021.

Pada pelaksanaan PPDB tahun ini terdapat beberapa perbedaan, mulai dari kepanitiaan tingkat dinas, hingga persyaratan bagi peserta didik yang akan masuk ke SMA atau SMK.

Baca Juga: Begini Cara Rayakan Imlek di Tengah Pandemi

Meskipun demikian, masih terdapat beberapa persamaan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Menurut Anggota Komisi V DPR RI, Otsus Papua Jalan Tengah Mengatasi Persoalan

Seperti, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan, serta prestasi dilaksanakan secara dua tahap dan pendaftaran akan terus dioptimalkan secara daring.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi menyebut ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaan PPDB 2021 dengan tahun sebelumnya.

"Secara umum, ada beberapa perbedaan dengan PPDB tahun sebelumnya. Masih tahap penyusunan juknis dan perubahan Peraturan Gubernur tentang PPDB," ujarnya seperti dikutip dari situs Disdik Jabar, Kamis, 11 Februari 2021.

Perbedaan yang pertama adalah kepanitiaan. Tahun ini, ketua panitia PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat adalah Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) pendidikan di seluruh wilayah.

"Bagi KCD yang saat ini dikepalai oleh pelaksana tugas atau Plt, dalam waktu dekat posisi tersebut akan diisi oleh pejabat definitif yang akan ditunjuk pada Februari ini," kata Dedi.

Ia menyebut akan memantau pelaksanaan PPDB tahun ini dengan melakukan roadshow. Jika ada permasalahan di lapangan Dinas Pendidikan Provinsi akan segera mengambil langkah solutif.

Baca Juga: Pekan Depan! TNI/Polri Giliran di Vaksinasi, Presiden Jokowi: Pedagang Dipasar, ASN dan Buruh Turut Serta

Kemudian perbedaan berikutnya yaitu, nilai rapor peserta didik mulai dari semester satu hingga semester lima disertakan sebagai persyaratan.

"Salah satu persyaratan PPDB 2021 adalah melampirkan nilai rapor siswa dari semester satu hingga lima," ucapnya.

Sementara untuk perbedaan yang terakhir adalah mengikut sertakan sekolah swasta dalam proses pendaftaran PPDB 2021.

Peserta didik yang melakukan pendaftaran pada PPDB 2021 tak hanya memilih sekolah negeri, tapi juga harus memilih sekolah swasta.

Berdasarkan evaluasi dari PPDB tahun 2020 hanya 41 persen siswa SMP dan MTs di Jawa Barat yang diterima di sekolah negeri.

Baca Juga: 353 Kilogram Narkoba Diselundupkan Hanya Oleh 11 Orang, Begini Cerita Penangkapannya

"Dengan jumlah sekolah swasta yang mencapai sekitar empat ribu, tahun ini saya harap swasta bisa masuk dalam sistem PPDB," pungkasnya.(Samsun Ramlie)

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Disdik Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah