2. Foto copy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Rebu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Rebu untuk perpanjangan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Jakarta bisa memanfaatkan peluang untuk bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***