3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub
5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)
6. Setelah tiba dikantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya.
Bagi masyarakat terutama yang sedang sakit dan juga disabilitas, Pos Indonesia akan mengantarkan bantuan ke rumah penerima.
Untuk di daerah terpencil, Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi menyampaikan bahwa Pos Indonesia telah membuka pelayanan di luar Kantor Pos seperti di kantor desa, kelurahan, sekolah, dan lokasi lain yang dekat dengan masyarakat.***