Menurut Karyoto, saat ini KPK sedang mengkaji satu per satu terkait pengadaan barang dan jasa bansos Covid-19 yang sempat bergulir.
"Karena kalau membuat ruwet-ruwet, tapi tidak ada kerugian negara, atau suap atau tidak bisa membuktikan suapnya kami tidak bisa menentukan tersangka baru," ujar Karyoto.
Baca Juga: Ketahuilah, Ini Penyebab KIS Tidak Bisa Dapat Bansos BST Rp300 Ribu Februari 2021 dari Kemensos
Seperti diketahui, kasus suap bansos Covid-19 telah menyeret Juliari Batubara sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.***