MEDIA PAKUAN - Tanggal 9 Februari telah ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional (HPN) sejak 36 tahun lalu tepatnya pada tahun 1985 oleh rezim yang dianggap otoriter.
Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden nomor 5 tahun 1985 oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.
Dalam keputusan Presiden itu disebutkan, pers Indonesia mempunyai peranan penting dalam sejarah perjuangan dan pelaksanaan pembangunan sebagai pengamalan dari Pancasila.
Baca Juga: Valentine 2021, Ritual yang Sering Diberikan Teddy Bear, Bunga hingga Coklat Inilah Maknanya
Hari Pers Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Perjalanan panjang Hari Pers Nasional hingga akhirnya menjadi sebuah Keputusan Presiden nomor 5 Tahun 1985.
Bermula dari kesepakatan sebagai keinginan kuat para insan pers, pada tahun 1978 HPN menjadi salah satu keputusan Kongres PWI ke 28 di Kota Padang, Sumatra Barat.
Baca Juga: Hari Valentine Day 2021, Inilah Daftar Beberapa Inspirasi Kado Buat yang Tersayang
Kemudian kehendak para insan pers yang tergabung dalam PWI tersebut disetujui oleh sidang Dewan Pers ke 21 di Bandung, Jawa Barat pada tanggal 19 Februari 1981.