BPOM Setuju Penggunaan Vaksin Covid-19 untuk Lanjut Usia

- 7 Februari 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid 19.
Ilustrasi Vaksin Covid 19. /pixabay/Liz Masoner

MEDIA PAKUAN-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui  penggunaan darurat vaksin CoronaVac produksi Sinovac Biotech Inc untuk kelompok lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun.

BPOM juga menyetujui penyuntikan sebanyak dua kali bagi lansia sebagaimana yang dilakukan pada kelompok usia di bawah 60 tahun.

“Pada 5 Februari 2021 kemarin, BPOM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas dengan dua dosis suntikan vaksin, yang diberikan dalam selang waktu 28 hari,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito pada Minggu 7 februari 2021.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Metro Jaya Benarkan Penangkapan Ridho Rhoma

Tetapi, vaksinasi terhadap populasi lansia harus dilakukan secara hati-hati karena berisiko tinggi dan cenderung memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

“Oleh karena itu,proses screening menjadi sangat critical, sangat penting sebelum dokter memutuskan memberikan persetujuan vaksinasi,” ungkap Kepala BPOM.

Dikutip dari laman setkab Penny mengungkapkan, informasi untuk tenaga kesehatan atau lembar fakta (fact sheet) yang dapat digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan vaksinator.

“Selain itu, manajemen risiko juga harus direncanakan dengan sebaik-baiknya sebagai langkah antisipasi atau mitigasi risiko apabila terjadi kejadian ikutan pascaimunisasi,” tambahnya.

Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya KIPI, penyediaan akses layanan medis dan obat-obatan harus diperhatikan.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x