MEDIA PAKUAN - Kabar bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU), sempat akan dihentikan.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kali ini sudah membuat kebijakan baru BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.
Kebijakan baru itu dibuat oleh pihak Kemnaker dan bank penyalur BSU 2021.
Baca Juga: Diperkirakan Turun Hujan hingga Sore, BMKG Himbau Masyarakat Kota Sukabumi Selalu Waspada
Dengan adanya kebijakan baru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, maka penyaluran BSU akan tersalurkan 100 persen.
Tidak seperti di 2020 lalu, masih ada pekerja yang rekeningnya bermasalah.
Adanya rekening tidak valid itu dikarenakan tidak sesuai dengan data dalam NIK.
Baca Juga: Jadwal Program Acara RCTI Hari ini, Minggu 7 Februari 2021: Doraemon Spesial dan Ikatan Cinta
Selanjutnya, ada rekening yang diblokir maupun dibekukan oleh bank penyalur.