MEDIA PAKUAN-Masyarakat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur diminta untuk waspada setelah dinyatakan sebagai daerah darurat bencana.
Wakil Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Hermanus Man mengatakan, Kota Kupang dinyatakan darurat bencana sebab kini tengah dilanda wabah pandemi corona dan bencana alam tanah langsor yang menyebabkan korban jiwa.
"Bencana yang menerpa Kota Kupang datang secara beruntun sehingga menempatkan daerah ini dalam kondisi darurat bencana," katanya seperti dilansir dari Antara.com pada Selasa 2 Februari 2021.
Dirinya mengatakan pemerintah kini tengah menyiapkan Surat Keputusan Wali Kota untuk penetapan status darurat bencana.
Diterbitkannya surat keputusan tersebut sebagai upaya penanggulangan secara luas.
Ia mengatakan, wabah pandemi di kota tersebut telah menyebabkan 67 orang meninggal dunia dan ribuan orang dinyatakan positif.
"Penyebaran Covid-19 di Kota Kupang sudah sangat masif sehingga diperlukan penanganan yang cepat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," katanya.
Hermanus menambahkan, Kota Kupang juga dilanda bencana longsor yang juga menelan korban jiwa.