MEDIA PAKUAN - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tujuan program ini untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 126 juta bidang tanah.
PTSL sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria. Hingga saat ini PTSL terus dilaksanakan secara masif di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Terbukti Sebabkan Kebakaran Hutan di Sumatera Selatan, PT RAJ Dihukum Rp199,6 Miliar
Untuk percepatan program Reforma Agraria, pada tahun 2019 Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA).
Fokus kegiatan PPRA adalah melakukan percepatan program PTSL dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan istilah PTSL PM.
Dalam pelaksanaan PPRA, Kementerian ATR/BPN mendapat dukungan dari Bank Dunia, yang concern terhadap sektor pertanahan.
Bank Dunia memandang bahwa tanah merupakan alat untuk mendukung kehidupan masyarakat, terutama aspek ekonomi.