Reforma Agraria! Sudah Sejauh Mana Keberhasilan PTSL?

- 2 Februari 2021, 11:19 WIB
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) /atrbpn.go.id/

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Tujuan program ini untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 126 juta bidang tanah. 

PTSL sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria. Hingga saat ini PTSL terus dilaksanakan secara masif di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Terbukti Sebabkan Kebakaran Hutan di Sumatera Selatan, PT RAJ Dihukum Rp199,6 Miliar

Untuk percepatan program Reforma Agraria, pada tahun 2019 Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA). 

Fokus kegiatan PPRA adalah melakukan percepatan program PTSL dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan istilah PTSL PM. 

Dalam pelaksanaan PPRA, Kementerian ATR/BPN mendapat dukungan dari Bank Dunia, yang concern terhadap sektor pertanahan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Perjuangan Bertahun-tahun Ridwan Kamil Luncurkan Perda Pesantren,Selamat Para Santri Jawa Barat

Bank Dunia memandang bahwa tanah merupakan alat untuk mendukung kehidupan masyarakat, terutama aspek ekonomi. 

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: ATRBPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah