Jangan Galau! Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo: PPPK atau CPNS semuanya sama mengutungkan

- 1 Februari 2021, 16:18 WIB
PPPK Indonesia
PPPK Indonesia /

"PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lain," tuturnya.

Sambodo juga menanggapi kabar terkait pegawai lulus PPPK yang bisa diberhentikan begitu saja, ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

Baca Juga: Kemana Limbah Vaksin Diamankan Pasca Proses Vaksinasi? Ini yang Jadi Perhatian Dinkes Kota Sukabumi

Pada kenyataannya para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa memecat pegawai PPPK begitu saja.

Tekait pemeberhentian ini Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suherman juga memberikan pendapatnya.

ia mengatakan pegawai yang lulus PPPK sama dengan PNS, maka tidak bisa diberhentikan begitu saja dan harus melewati sejumlah tahapan yang sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga: Kembangkan Wisata Selam, KKP Habiskan 111 Miliar Bangun Kebun Karang Bawah Laut Bali

"PPPK tidak bisa semata-mata diberhentikan ada mekanisme yang sama dengan PNS, makannya PPPK ada nomor Induk. Kalau ada nomor Induk maka ada mekanisme bagi mereka kalau kemudian PPK memberhentikan sepihak, ada tahapan dan proses di situ," ucapnya.

Bagaimana sudah bisa menentukan akan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS?

Kabarnya kedua seleksi ini juga akan diselenggarakan bersamaan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah