MEDIA PAKUAN - Diera moderenisasi ini listrik menjadi kebutuhan pokok untuk menunjang kehidupan.
Untuk bisa menggunakan listrik ini tentunya masyarakat perlu membayar dengan sejumlah uang kepada PLN atau dengan mengisi token listrik.
Dimusim pandemi covid-19 ini, tentunya masyarakat mulai mengalami kendala dari segi keuangan maupun ekonomi, karena dalam segala kegiatan dibatasi bahkan tidak sedikit para pekerja di PHK dari pekerjaannya.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Kesempatan Token Listrik Gratis PLN, Segera Cek dan Ikuti Caranya pada 2021
Pemerintah telah memberikan bantuan sosial baik berupa bantuan langsung tunai maupun memberikan subsidi, salah satunya Token Listrik Gratis.
Token listrik gratis ini telah diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dari dulu hingga saat ini.
Token listrik ini diberikan kepada pelanggan PLN dengan dua kategori, masyarakat yang menggunkan daya KWH 450 VA akan mendapatkan subsidi seratus persen sementara untuk daya 900 VA lima puluh persen.
Baca Juga: Polda Jabar Akan Terapkan Sistem Tilang Elektronik Pertama Kali Di Dua Kota Ini