Kelangkaan Pupuk Kian Mencengkam, Kementan Diminta Revisi Permentan

- 30 Januari 2021, 12:08 WIB
Ilustarasi Pupuk Tani Langka.
Ilustarasi Pupuk Tani Langka. /foto instagram humas kabupaten bandung/
 
MEDIA PAKUAN - Kementerian Pertanian diminta untuk merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mengatur tentang pupuk bersubsidi bagi masyarakat yang memiliki kartu tani.
 
Pasalnya, Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pupuk bersubsidi dinilai bermasalah, kelangkaan pupuk masih terjadi di berbagai daerah.
 
Belum lagi masalah petani miskin yang kesulitan mengakses pupuk yang disubsidi negara tersebut, karena stok habis oleh petani yang kaya.
 
 
Sehingga Permentan yang saat ini diberlakukan belum bisa memberikan rasa keadilan bagi para petani miskin, dan perlu direvisi agar pupuk subsidi tepat sasaran.
 
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin mengatakan, akan segera mengusulkan adanya revisi Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pupuk bersubsidi. 
 
Menurutnya, usulan revisi Permentan itu dalam rangka menyikapi persoalan kelangkaan pupuk yang masih terjadi hingga saat ini. 
 
 
"Alokasi pupuk bersubsidi di Indonesia belum memenuhi rasa keadilan khususnya bagi petani miskin yang memiliki lahan maksimal 1 hektar," ujarnya seperti dikutip dari situs DPR pada Sabtu, 30 Januari 2021.
 
Ia berharap, melalui dengan dilakukannya revisi Permentan ini para petani kaya tidak akan mengambil jatah pupuk bersubsidi. 
 
Sehingga pupuk bersubsidi yang diperuntukkan kepada petani miskin juga tidak akan terjadi kelangkaan lagi.
 
Politisi Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut menyatakan Komisi IV akan mengusulkan adanya perubahan khusus tentang klausul penerima pupuk bersubsidi. 
 
 
"Yakni, dari awalnya bagi petani yang memiliki minimal lahan 2 hektar menjadi maksimal 1 hektar. Tujuannya, agar penerima benar-benar petani yang miskin," tuturnya. 
 
Sementara itu, Dirut PT Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo menjelaskan Petrokimia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 4,9 juta ton atau lebih dari 54 persen pupuk bersubsidi nasional. 
 
"Selain itu, kami mengedukasi petani dengan pemupukan 5:3:2 NPK Phonska Plus. Maka, diharapkan mampu mengurangi ketergantungan petani akan pupuk bersubsidi," tambahnya.*** Samsun Ramlie.

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x