Dibekuk! Polisi Gadungan Rugikan Korban hingga Ratusan Juta Meringkuk Dipenjara

- 28 Januari 2021, 20:22 WIB
Pelaku penipuan yang mengaku sebagai polisi gadungan diamankan.
Pelaku penipuan yang mengaku sebagai polisi gadungan diamankan. /Dok. PMJ News/Fajar/

 
MEDIA PAKUAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengadakan sebuah konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021.
 
Dirinya mengatakan pelaku penipuan berkedok polisi gadungan telah berhasil diamankan Jumat, 22 Januari 2021 lalu.
 
Pelaku diketahui bernama Sarif Hendrawan yang melakukan modus penipuan dengan mengaku sebagai seorang anggota perwira kepolisian.
 
 
Modus untuk menggelapkan uang korban hingga ratusan juta rupiah.
 
Diketahui ternyata dahulu pelaku merupakan seorang anggota kepolisian aktif yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan.
 
Namun, akhirnya di berikan sanksi desersi karena tidak pernah masuk saat dinas.
 
"Pelaku ini dulunya adalah anggota polisi aktif di Polda Sulsel, dan dia diberikan sanksi desersi karena tidak pernah masuk saat dinas di sana," katanya seperti dikutip dari pmjnews.com.
 
 
Dirinya mengatakan pelaku kini merupakan seorang pengangguran.
 
"Pelaku saat ini tidak punya kesibukan lagi alias pengangguran," ucapnya.
 
Sebelumnya diketahui pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dengan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) untuk melancarkan aksi penipuannya.
 
Semula pelaku akan memberikan pimjaman uang kepada korban sekira Rp3 miliar dan mengaku memiliki jaringan di Bank Dunia.
 
 
Singkat cerita, korban biasanya akan memberikan sertifikat rumah kepada pelaku sebagai jaminan.
 
Namun nyatanya uang tersebut dibawa kabur pelaku Pada 20 Januari 2021, korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.
 
Pihak kepolisian kemudian berhasil menemukan pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
 
Dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa pakaian dinas polisi hingga senjata airsoft gun.
 
 
Kini dirinya terancam hukuman pidana tujuh tahun dengan jeratan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x