Jebakan Investasri BODONG ! Polda Metro Jaya Beri 3 Tips agar Terhindar dan Aman

- 28 Januari 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi investasi
Ilustrasi investasi /pixabay/

Baca Juga: 5 Inspirasi Outfit Simple Untuk Mahasiswi agar Terlihat Fashionable

"Investasi bodong dengan kerugian Rp39 miliar dengan tersangka tujuh orang namun yang dilakukan penahanan hanya dua orang karena lima orang ini pasif tapi perannya masing-masing ada dan dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong hingga korban menjadi yakin," kata Dwiasi.

Ada pula lima tersangka yang lain, yakni FCT, BH, FS, DWI dan CN. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran seperti membantu membuat rekening untuk menerima transfer dana, menerima fee sebagai broker dan terlibat dalam transaksi jual beli dalam investasi bodong.

"Kelimanya tidak ditahan tapi tetap diproses hukum sesuai perannya masing-masing," tutur Dwiasi.***(Nurul Khadijah-Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah