Pemerintah Ijinkan Seluruh Rumah Sakit Buka Layanan Pasien Covid-19

- 28 Januari 2021, 14:37 WIB
ilustrasi/Penganan pasien Covid 19 di RSU Margono Soekarjo Purwokerto Kabupaten Banyumas Jawa Tengah
ilustrasi/Penganan pasien Covid 19 di RSU Margono Soekarjo Purwokerto Kabupaten Banyumas Jawa Tengah /Evi Yanti/Portal Purwokerto

 

MEDIA PAKUAN - Rumah Sakit di seluruh Indonesia telah mendapatkankan ijin dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuka pelayanan pasien Covid-19.

Namun tentunya dengan syarat mereka harus mengikuti aturan standar operasional prosedur (SOP) pemerintah.

"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas," ungkap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam keterangannya, Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Dapatakan Token Listrik Gratis PLN Hingga Maret 2021, dengan Cara Ini

Rumah sakit yang telah melaksanakan pelayanan covid-19 menurut Abdul Kadir hingga saat ini telah mencapai 1600.

Sehingga Kemenkes meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40 persen.

Kemenkes Menganjurkan Semua Rumah Sakit yang berada di Jona merah agar menambah tempat tidur sebanyak 30 persen dan juga penambahan ruang isolasi sebanyak 20 persen.

Namun sementara untuk Zona Hijau diperlukan penambahan tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen.

"Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuma dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani penaikan Covid-19," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x