Jadwal SIM Keliling Hari ini Kamis, 28 Januari 2021, untuk Warga Jakarta, Cek 5 Lokasi Ini!

- 28 Januari 2021, 10:56 WIB
Layanan SIM Keliling akan kembali membuka layanannya
Layanan SIM Keliling akan kembali membuka layanannya /Twitter/ @TMCPoldaMetro

MEDIA PAKUAN - Bagi anda warga Jakarta yang mempunyai SIM tapi masa berlaku akan segera habis berakhir, bisa datang kebeberapa lokasi yang telah disiapkan Polda Metro Jaya untuk layanan SIM Keliling.

Dalam rangka mempermudah masyarakat Polda Metro Jaya mengadakan melayani perpanjangan SIM dengan menyediakan layanan SIM keliling disekitar tempat tinggal anda.

Sehingga bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM-nya tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor perpanjangan SIM.

Baca Juga: Ole Gunnar Solksjaer Sebut Pertahanan Timnya 'Sangat Buruk'

Dilansir dari laman akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Kamis, 28 Januari 2021.

"Lokasi pelayanan SIM Keliling, Kamis (28/1) tersedia pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB," cuit @TMCPoldaMetro.

Berikut 5 lokasi layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta dan sekitarnya:

Baca Juga: Baru Jadi Manajer, Thomas Tuchel Sudah Buat Chelsea Frustasi

1. Layanan SIM Keliling untuk warga sekitar Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng, Sawah Besar.

2. Layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta Barat tersedia di Mal Citraland, Grogol.

3. Layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta Selatan dan sekitarnya bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata, Kalibata.

Baca Juga: Akhirnya yang Ditunggu-tunggu! Program BLT UMKM BPUM Tahap 3 Rp2,4 Juta Jadi Disalurkan di 2021, Bersiaplah

4. Layanan SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Timur, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan dua lokasi yakni di Mall Grand Cakung.

5. Masih untuk warga sekitar Jakarta Timur tempat kedua berlokasi di Lippo Plaza Kramat Jati.

Itulah lima lokasi layanan SIM Keliling untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Nol Kasus Covid 19, Warga NSW Tak Lagi Dibatasi

Layanan SIM keliling ini hanya memfasilitasi pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan, sementara untuk anda yang habis masa berlakunya maka harus melakukan pembuatan SIM baru ke kantor layanan pembuatan SIM.

Selain itu, bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling pihak kepolisian menghimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.***

Sumber: Antaranews

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x