Penanggung Jawab Wilayah Kalsel di Ditjen Dukcapil, Sukirno mengungkapkan, bila ada korban meninggal, maka pihaknya bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk melakukan evakuasi.
"Setelah jenazah ditemukan dan dibuatkan surat keterangan kematian, maka oleh tim Dukcapil diberikan dokumen akta kematian dan diserahkan langsung kepada keluarga korban," kata Sukirno
Begitu pula bila terjadi peristiwa penting seperti pengungsi yang melahirkan, tim Dukcapil pro aktif memberikan minimal 3 dokumen sekaligus, yakni akta kelahiran, KK baru untuk suami-istri dengan anak yang baru lahir, serta kartu identitas anak.
Tim Dukcapil Pusat melaporkan, rekapitulasi penggantian dokumen kependudukan korban bencana banjir Kalimantan Selatan yakni, untuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebanyak 14.418 kartu keluarga dan 5 akta kematian.
Baca Juga: Pemprov DKI Alokasikan Rp185 Miliar, untuk Lima Lokasi Lahan Pemakaman
Kemudian, di Kabupaten Balangan sebanyak 6 kartu keluarga, 1 akta kelahiran, dan 16 keping KTP elektronik. Kabupaten Tapin sebanyak 260 kartu keluarga dan Kabupaten Tanah Laut sebanyak 1.503 kartu keluarga.
Sehingga total jumlah penggantian dokumen kependudukan yaitu 16.187 kartu keluarga, 1 akta kelahiran, 5 akta kematian, dan 16 KTP elektronik.***