3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta-peserta yang lulus passing grade dan ranking tertinggi akan ditempatkan di sekolah pilihannya
4. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta-peserta yang lulus passing grade dan tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi ketiga akan dirangking kembali
5. Setelah perangkingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama yang paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu, guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan
Baca Juga: Gara-Gara Rekening Bermasalah, Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Terancam Gagal di 2021
6. Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya
Itulah aturan penempatan guru yang lulus seleksi PPPK 2021.***