Simak Rincian Lengkap Formasi Kosong dan Persyaratan Seleksi CPNS 2021

- 13 Januari 2021, 19:26 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021. /Pixabay/tookapic

Pada seleksi CPNS 2021 ini membuka 11.580 formasi kosong dengan lima jabatan fungsional, di 32 Kementerian dan 33 Lembaga non kementerian. Ini daftar lengkapnya:

  1. 3.640 formasi Jabatan Fungsional Umum.
  2. 2.695 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
  3. 2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru.
  4. 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis.
  5. 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.

Jika ingin mengikuti seleksi CPNS 2021 ini diharuskan untuk, memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Ini syaratnya:

  1. Berusia 18-35 tahun;
  2. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polridan pegawai swasta;
  4. Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri;
  5. Bukan merupakan anggota partai ataupun pengurus partai;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Bersedia ditempatkan di manapun;
  8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2;
  9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri;
  11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5);
  12. Dilarang memiliki tato dan tindik.

Baca Juga: Lama Menanti! Jembatan Cibuni Sukabumi-Cianjur Selesai Dibangun, Jembatan Siap Dorong Ekonomi Warga

Selain persyaratan umum diatas, kalian yang ingin ikut seleksi CPNS 2021, diharuskan membawa beberapa dokumen persyaratan ini:

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah