Rajin Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Layak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta

- 12 Januari 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Toni Kamajaya/MediaPakuan

MEDIA PAKUAN-Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau juga disebut subsidi gaji disalurkan kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Akan tetapi hanya untuk para pekerja yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan saja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) juga sering memberitahukan ketentuan-ketentuan terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah, dalam memulihkan perekonomian di tanah air .

Selain itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan juga dibertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Berminat Ikut SNMPTN 2021? Buat Akun LTMPT Dulu di Portal.ltmpt.ac.id

Sehingga diantara para pekerja itu ada yang dikeluarkan dari perusahaannya karena bangkrut.

Ada yang gajinya dipotong setiap bulannya, sebab penghasilan perusahaan menurun akibat pandemi.

Maka program ini sangatlah penting bagi mereka para pekerja yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x