- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga;
- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan;
- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Dikucurkan untuk 16 Juta UMKM
- Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi.
- Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Melengkapi Data yang diperlukan:
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun;
- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan;
- Melengkapi biodata;
- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi);
- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume;
- Mencetak Kartu Pendaftaran;